Bagikan:

DENPASAR - Bule Rusia berinisial AG (32) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Bule Rusia ini membeli narkoba jenis.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinsial AG (32) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena diduga memesan narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT) dari Ukrania. 

Kepala BNN Bali Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan narkoba jenis DMT didatangkan dari Ukraina melalui jasa paket pengiriman.

"Tersangka ini warga Rusia dengan barang bukti DMT  194,42 gram," kata Kepala BNN Bali Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat, 28 Mei. 

Tertangkapnya bule Rusia ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Rabu, 12 Mei. Saat itu, petugas  mencurigai isi salah satu paket yang berasal dari Ukrania.  

Saat paket melewati mesin x-ray terlihat citra potongan kayu. "Melalui mesin x-ray (dicurigai) narkotika golongan l jenis DMT," imbuhnya. 

Petugas langsung melaporkan ke BNNP Bali. Di sini petugas BNN mengambil alih penanganan dengan cara mengantarkan paket ke alamat tujuan di vila kawasan Kuta Selatan, Badung. 

Paket ini diterima langsung bule Rusia. Bule ini juga mengaku memesan dari Ukraina. Saat itulah, bule Rusia ini ditangkap 

"DMT ini adalah jenis narkoba golongan I yang mempunyai efek halusinasi paling tinggi di antara semua jenis narkoba," jelasnya.

Selain itu, menurut Sugianyar selama tahun 2021 ini ada 3 WNA yang tertangkap karena penggunaan narkoba DMT. dua orang di antaranya berasal Rusia dan 1 orang dari Australia. Penggunaan narkoba DMT ini disebut memang populer. 

Narkoba DMT berasal dari pohon Ayahuasca yang tumbuh di Amerika Selatan dan serbuk dari tumbuhan ini dikonsumsi masyarakat suku Amazon untuk upacara. 

Selain itu, barang haram itu memiliki banyak nama seperti Spnte Molecule, Elf Spice, Dimitri, Fantasia, Businessman's Trip, Businessmans's Spesial forty-five-minute psychosis.

"Kita akan perketat di pintu masuk Bali, nanti kita bekerjasama dengan Bea Cukai," ujar Sugianyar.

Bule Rusia AG dijerat Pasal   Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.