Diduga Terseret Peredaran Narkoba, 2 Polisi di NTB Langsung Dinonaktifkan
Foto via Antara

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat menonaktifkan dua oknum anggota mereka yang bertugas di Polres Dompu karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto membenarkan tindakan yang mereka lakukan terhadap dua oknum tersebut. Keduanya diduga terlibat kasus narkoba berdasarkan hasil pengungkapan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB tersebut.

"Iya, sudah dinonaktifkan dalam tugas," ucap Artanto, Senin 19 September dinukil dari Antara.

Dua oknum yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut berinisial MY dan AM. Untuk MY, jelas Artanto, seorang anggota yang bertugas di sektor wilayah Polres Dompu. Sedangkan AM, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Mereka berdua ditangkap pihak BNNP NTB pada pertengahan Agustus lalu, di Kabupaten Dompu. Penangkapan berawal dari penelusuran paket kiriman asal Pekanbaru.

Paket tersebut datang ke kamar indekos MY, di wilayah Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Setelah paket diterima MY, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan menyita tiga bungkus sabu-sabu dalam paket kiriman. Dari hasil timbang, berat barang bukti paket sabu-sabu sedikitnya 300 gram.

Dari interogasi MY, kemudian terungkap peran AM. Kepada petugas BNN, MY mengakui barang tersebut milik AM. Dengan terungkap peran anggota Satresnarkoba Polres Dompu itu, AM berhasil ditangkap petugas BNN.

Lebih lanjut, Artanto memastikan pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan dua oknum anggota yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tersebut kepada pihak BNN.

"Kami serahkan sepenuhnya ke BNN, tinggal tunggu putusan pengadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, jelas dia, akan menjadi bekal pihak kepolisian dalam melaksanakan sidang etik kepada dua oknum anggota tersebut.

"Jadi, sembari kami menunggu putusan pidana. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap jalan. Sekarang, masih dalam pemberkasan," ucap dia.