PAN: Apa Bu Megawati Masih Diperlukan sebagai Amicus Curiae?
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay/DOK VOI- Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai setiap orang boleh mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, perlu atau tidaknya Megawati menjadi Amicus Curiae hanya diputuskan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu, 17 April. 

Saleh mencontohkan pemanggilan sejumlah menteri untuk dimintai keterangannya oleh MK beberapa waktu lalu. Kesaksian mereka dinilai penting karena merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. 

"Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," kata Saleh. 

Saleh lantas membandingkannya dengan pengajuan Megawati sebagai amicus curiae. Menurutnya, pengajuan tersebut perlu dipertimbangkan, apakah yang akan disampaikan oleh Megawati sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum paslon 03. 

Sebab menurut Saleh, biasanya para penasihat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai. Tentu saja, kata dia, Megawati hadir dan memberi arahan.

"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae?," kata Saleh. 

 

 Kendati demikian, Legislator dapil Sumut itu mengatakan, semua pihak harus menghormati Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab harapan yang sama juga datang tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.

"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," ungkap Saleh.

"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," imbuhnya.