JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 perlu dipertimbangkan.
Pertimbangan itu mengacu pada apakah yang akan disampaikan sudah sama dengan yang disampaikan para penasehat hukum pasangan calon (paslon) 03. Sebab, kata dia, dalam perkara sidang sengketa Pilpres 2024 biasanya para penasehat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang berwenang, apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu 17 April, disitat Antara.
Meski demikian, Saleh menekankan bahwa setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Namun, lanjut dia, yang berhak memutuskan para hakim di MK sebab mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir serta didengar pendapat dan kesaksiannya.
"Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," tuturnya.
Dia pun meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil.
"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," katanya.
BACA JUGA:
Sebab, tambah dia, sejatinya harapan yang sama juga datang dari semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun semua pihak terkait.
"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," kata dia.
Sebelumnya, Selasa 16 April, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat amicus curiae untuk perkara PPHPU Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.