JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut sempat meminta uang ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp50 miliar.
Fakta itu terungkap berdasarkan kesaksian eks ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan pemerasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April.
Berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34. Di mana, disebutkan Panji mengetahui Firli Bahuri meminta uang ke SYL sebesar Rp50 miliar.
Panji mengamininya dan menyebut mengetahui adanya pemintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata jaksa membacakan BAP Panji.
Namun, Panji tak mengetahui secara detail peruntukan dari permintaan uang tersebut. Sebab, ketika mendengar percakapan tersebut, ia langsung keluar dari ruangan.
“Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” lanjut jaksa membacakan BAP Panji.
“Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya jaksa.
“Ada masalah di KPK,” kata Panji
Kemudian, jaksa mencecar Panji soal dari mana mengetahui adanya masalah yang sedang ditangani KPK.
“Saudara tahu dari mana?” tanya jaksa lagi.
“Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra). Ada surat penyidikan,” kata Panji.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
BACA JUGA:
Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.