JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabar itu muncul karena beredarnya foto surat tanda terima yang diterbitkan LPSK perihal permohonan perlindungan.
Pada surat itu tak hanya SYL yang tertera mengajukan perlindungan. Ada tiga nama lainnya yakni, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang dikonfirmasi perihal itu tak secara lugas membenarkan atau menampiknya. Ia hanya menyebut belum bisa berkomentar memgenai surat tersebut.
"Ini saya belum bisa kasih komentar," ujar Susilaningtias kepada VOI, Sabtu, 7 Oktober.
BACA JUGA:
Adapun, isi surat tanda terima itu menyatakan LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo dan tiga orang lainnya per 6 Oktober.
Tertulis juga surat itu diserahkan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
"Telah diterima hari Jumat, Tanggal 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," tulis surat tersebut.
Sebagai informasi, KPK mengungkap ada tiga klaster yang sedang ditangani penyidik terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mengusut kasus ini, penggeledahan sudah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Dari upaya paksa itu ditemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing serta 12 senjata api.
Tak sampai di sana, penyidik juga menggeledah Kantor Kementan di Jakarta dan rumah seorang tersangka, Muhammad Hatta, yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, komisi antirasuah menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.
KPK kemudian menyatakan akan menganalisis temuan uang. Sementara senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.
Pada Rabu 4 Oktober, KPK lantas menggeledah rumah pribadi Mentan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada lokasi terakhir, KPK belum memberikan keterangan resmi.