JAYAPURA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua meminta Kapolda Papua melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan dua perempuan IS dan AK meninggal dunia Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan proaktif atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap kedua korban tersebut.
"Untuk itu kami juga meminta kepada Bupati Yahukimo agar aktif mendorong, mengupayakan dan menciptakan situasi kondusif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 19 Oktober.
Menurut Ramandey, pihaknya juga berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo memperbaiki tata kelola penanganan pengungsi dan memberi perhatian penuh terhadap layanan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk di dalamnya menyediakan penampungan sementara yang layak bagi pengungsi internal.
BACA JUGA:
"Kami mendesak KKB untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak menjadikan warga sipil biasa terutama kaum perempuan sebagai sasaran atau objek kekerasan," ujarnya.
Dia menjelaskan kedua korban tersebut merupakan bagian dari kelompok pengungsi internal akibat kontak bersenjata antara TNI dan Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Dekai sejak 21 Agustus 2023.