Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait pembukaan rekening serta pengembalian aset miliknya.

Majelis hakim menolak permohonan Lukas Enembe karena rekening dan aset tersebut masih diperlukan dalam perkara lain, yakni terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maka terhadap permohonan terdakwa tersebut terkait membuka blokir rekening istri terdakwa, Yulce Wenda, dan rekening anak terdakwa, Astract Bona T. M. Enembe, serta pengembalian aset-aset terdakwa termasuk emas yang telah disita haruslah dinyatakan ditolak,” kata Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 19 Oktober.

Sebelumnya, Lukas Enembe memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan meminta rekening keluarganya dibuka dari pemblokiran.

Lukas Enembe menyampaikan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dalam duplik pribadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/10).

"Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Petrus membacakan duplik pribadi Lukas Enembe.

Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.