JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 20 Oktober. Ada dua alasan yang disampaikan, salah satunya karena ada kegiatan yang lebih dulu terjadwal.
Diketahui, Firli dipanggil sebagai saksi terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober.
Sementara saat dikonfirmasi terkait agenda dimaksud, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bungkam. Dia tak memberikan pernyataan apapun terkait ketidakhadiran Firli di Polda Metro Jaya.
Kembali ke Ghufron, alasan lain yang mendasari ketidakhadiran itu karena Firli masih mempelajari materi pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tegasnya.
Ia memastikan Firli dan KPK menghormati panggilan tersebut. Sebagai bukti surat permintaan penjadwalan ulang sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
“Dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ujar Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023.
Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:
Dalam tahap ini sejumlah saksi dipanggil. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga diminta datang pada Jumat, 20 Oktober untuk diperiksa penyidik.