Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, besok. Dia harus memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Direktur IM 57+ Institute, Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Oktober.

Praswad menekankan Firli harus bertindak seperti pernyataannya. Lagipula, semua orang sama di mata hukum.

“Tidak ada keistimewaan apapun terhadap dirinya sesuai dengan asas equality before the law,” tegasnya.

Tak hanya itu, Praswad menilai Firli harusnya mundur dari jabatannya. Langkah ini dianggap menjaga kredibilitas lembaga yang dipimpinnya.

“Selain itu sesuai dengan pasal 39 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif,” tegasnya.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023. Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

 

Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap ini sejumlah saksi dipanggil. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga diminta datang pada Jumat, 20 Oktober untuk diperiksa penyidik.