Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas Polri.

“Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum,” kata Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober.

Praswad mengingatkan kepastian hukum menjadi aspek yang penting. Jangan sampai, kasus ini tak jelas ujungnya karena ada kesepakatan tertentu oleh pihak lain.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” tegasnya.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023. Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap ini sejumlah saksi dipanggil. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga diminta datang pada Jumat, 20 Oktober untuk diperiksa penyidik.