KPU Buka Suara soal Klaim Pendaftaran Anies-Cak Imin Memenuhi Syarat
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi klaim bakal calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bahwa pendaftarannya telah memenuhi syarat.

Idham menjelaskan bahwa berkas pendaftaran Anies dan Cak Imin yang diusung partai Koalisi Perubahan baru dinyatakan lengkap.

"Dokumen persyaratan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres Anies-Muhaimin yang didaftarkan oleh gabungan parpol NasDem, PKB, dan PKS telah lengkap," kata Idham kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober.

Namun, semestinya penetapan memenuhi syarat atau tidaknya bakal pasangan calon capres-cawapres setelah verifikasi administrasi persyaratan mereka.

"Ketentuan penerimaan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres adalah lengkap atau tidak lengkap. Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," jelas Idham.

Hari ini, Anies dan Cak Imin resmi mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024. Setelah dokumen pendaftaran capres-cawapres diserahkan, KPU akan memeriksa kelengkapan dan verifikasi berkas. Tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal capres-cawapres dilakukan hingga 13 November 2023.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres yang telah mendaftar pada 13 November 2023, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Sesaat setelah menyerahkan dokumen pendaftaran, Cak Imin mengklaim berkas mereka telah dinyatakan memenuhi syarat.

"Ini ada surat-surat yang telah kami buktikan bahwa seluruh kelengkapan dan syarat-syarat yang dibutuhkan telah terpenuhi semuanya dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan," kata Cak Imin didampingi Anies Baswedan di kanot KPU, Kamis, 19 Oktober.

"Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan telah kami serahkan lengkap dan semuanya dengan aturan yang berlaku sesuai aturan. Dan sudah dinyatakan MS atau memenuhi syarat," lanjut Cak Imin.