Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal pembatalan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terbanding terbaik dengan fakta yang telah terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam persidangan lanjutan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda menanggapi permohonan pihak pemohon, Kamis, 28 Maret.

"Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon," ujar Hifdzil.

Menurutnya, pihak pemohon tak mengajukan keberataan perihal penetapan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU selama proses kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bahkan, Anies-Cak Imin selaku pemohon turut serta mengikuti rangkaian tahapan Pilpres.

"Bahwa dalam kenyataanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," ucapnya.

"Sebaliknya pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon," sambung Hifdzil.

Sehingga, langkah pemohon yang mengajukan gugatan dinilai sangat aneh. Sebab, berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi.

"Sekali lagi, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.