JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud bakal menghadirkan 19 saksi dalam persidangan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dari belasan saksi itu di antaranya merupakan kepala desa (kades).
"Dari pihak pejabat daerah ya, kepala desa misalnya," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.
Namun, dikatakan ada ketakutan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut. Sebab, mereka menerima intimidasi.
Hanya saja, tak disampaikan secara rinci mengenai bentuk intimidasi yang diterima oleh para saksi dari kubu Ganjar-Mahfud tersebut.
"Kita juga (saksi diintimidasi). Saksi kita pada ketakutan," sebutnya.
Disinggung mengenai upaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap para saksi yang akan dihadirkan, Todung mengamini kemungkinan tersebut. Dikatakan, ada rencana meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah habis waktunya ke LPSK kita ke sana ya," kata Todung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menambah jumlah saksi dan ahli dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli, tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang jadi 19 termasuk saksi dan ahli," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Pada keputusan yang baru, komposisi jumlah saksi dan ahli diserahkan ke masing-masing pihak.
"Yang penting jumlahnya 19 dan tidak boleh lebih. Boleh ahlinya 9 dan saksinya 10. Boleh saksinya 5 dan ahlinya 14," ujarnya menjelaskan.
BACA JUGA:
Jumlah baru tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada para pihak-pihak terkait dalam perkara PHPU.
Skema baru ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK setelah menerima beberapa permintaan terkait penambahan jumlah saksi.
"Di tahapan registrasi, kita sampaikan bahwa saksi itu 15, tetapi setelah itu ada permintaan dengan berkirim surat kepada MK untuk menyampaikan keinginan agar jumlahnya ditambah. Lalu, disepakati jumlah 19 itu," ucap dia.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga tidak akan lagi ada perubahan.