Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 disertai dengan tambahan alat bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyebut dalam kesimpulan yang diserahkan, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon yang meminta pemungutan suara Pilpres 2024 ulang dengan mendiskualifikasikan Prabowo-Gibran.

"Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," kata Afif di sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April.

Sepanjang persidangan, KPU telah menghadirkan saksi dan ahli, serta menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk perkara yang digugat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Alat Bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024.

KPU pada hari ini juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D, Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan seluruh rangkain dan juga bukti kemudian saksi dan ahli yang kita hadirkan dan kesimpulan yang kita sampaikan siang hari ini, KPU meyakini bahwa MK akan memberikan keputusan seadil-adilnya," jelas Afif.

MK telah selesai menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Kini, MK memberikan kesempatan kepada pihak berperkara untuk menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yakni tim Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, KPU, Prabowo-Gibran, hingga Bawaslu.

MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024 selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB. Sementara, putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.