JAKARTA - Tim hukum Anies-Muhaimin akan menyampaikan dokumen kesimpulan pemohon atas sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meyakini pihaknya lewat dalil permohonan yang disampaikan selama sidang telah membuktikan semua kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang mengarah kepada pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ini membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon 02 sudah terbukti mengkhianati konstitusi. Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” kata Ari kepada wartawan, Selasa, 16 April.
Ari menjabarkan, dugaan kecurangan tersebut ditampakkan pada penyampaian tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai cawapres, dugaan penyelenggara Pemilu tidak independen, juga terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Selain itu, bukti lain kecurangan menurut mereka adalah pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan paslon 02, penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, hingga beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu.
Penyampaian keterangan dari empat menteri di sidang MK beberapa waktu lalu, menurut Ari, juga meyakinkan MK bahwa adanya politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di sejumlah daerah demi mendulang suara Prabowo-Gibran di pilpres.
Ari meyakini dalil yang mereka sampaikan akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.
“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh Paslon 02,” tegas dia.
Ari menegaskan MK bisa melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon yang tidak sah, sesuai tuntutan dalam permohonan mereka.
Sebab, dalam beberapa putusan MK pada pilkada, terhadap calon yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut. MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Hal itu merujuk dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.
"Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai," ungkap Ari.
“Kini, di Pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam pilpres 2024 ini akan diputus,” imbuhnya.
BACA JUGA:
MK telah selesai menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Kini, MK memberikan kesempatan kepada pihak berperkara untuk menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yakni tim Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, KPU, Prabowo-Gibran, hingga Bawaslu.
MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024 selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB. Sementara, putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.