Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebagai pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin Heru Widodo menyebut pihaknya juga menyerahkan 35 bukti tambahan terkait dalil permohonan mereka atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Heru di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April.

Bukti tambahan yang diserahkan kubu Anies-Imin di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan caprea-cawapres, penyalahgunaan bantuan sosial, ketidaknetralan pj kepala daerah dan kepala desa, serta mengenai IT.

Heru menggarisbawahi, majelis hakim MK bisa membatalkan perolehan suara Pilpres 2024. Sebab, saat ini KPU belum menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Terakhir, KPU baru menerbitkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional pada 20 Maret 2024.

Sehingga, jika permohonan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan, menurut Heru, MK masih bisa membatalkan hasil perolehan suara dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah dalam sengketa hasil pemilihan. Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan pasangan calon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," jelas Heru.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah kemenangan itu. Tidak ada artinya. (Pemungutan suara) akan diulang. Apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," tambahnya.

MK telah selesai menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Kini, MK memberikan kesempatan kepada pihak berperkara untuk menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yakni tim Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, KPU, Prabowo-Gibran, hingga Bawaslu.

MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024 selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB. Sementara, putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.