Bagikan:

JAKARTA - Kubu calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan berkas kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyebut pada berkas kesimpulan tersebut, ada empat fakta persidangan yang membuktikan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," ujar Finsensius kepada VOI, Selasa, 16 April.

Fakta pertama, terkait terjadinya pelanggaran etika selama perhelatan Pilpres 2024. Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski pihak terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya," ucapnya.

Fakta ketiga yang ditemukan selama persidangan, kata Finsensius, mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan.

Terakhir, mengenai pelanggaran prosedur Pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara.

"Telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara, yang terjadi di SIREKAP," kata Finsensius.

Adapun, kubu Ganjar-Mahfud bakal menyerahkan berkas kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara MK dijadwalkan akan membacakan putusan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 paling lambat pada Senin, 22 April 2024.