Sindir Gugatan Denny Indrayana Tak Jelas, KPU Kalsel Sebut MK Tak Berwenang Periksa PHP Pilgub Kalsel
DOK ANTARA/Gedung MK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur (sengketa Pilgub) Kalsel hasil pemungutan suara ulang (PSU). Gugatan ini diajukan Denny Indrayana.

“Menurut kami mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan,” kata kuasa hukum KPU Kalsel Hifdzil Alim saat membacakan jawaban termohon dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di gedung MK Jakarta dikutip Antara, Jumat, 23 Juli.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilu, serta dalil pemohon yakni kubu Denny Indrayana dan Difriadi.

Mengacu pada dalil pemohon, Hifdzil mengatakan dalil-dalil itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

Menurut Hifdzil, perihal-perihal yang disampaikan pemohon, yakni politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menyelenggarakan PSU yang dimanfaatkan, hingga intimidasi serta premanisme masuk dalam kriteria Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Hifdzil juga menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena persentase selisih perolehan suara dinilai tidak memenuhi syarat.

Selain itu, katanya, permohonan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi tidak jelas karena persidangan seharusnya memeriksa hasil pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan.

MK hari ini menggelar sidang sengketa Pilgub Kalsel dengan agenda sidang yaitu jawaban pihak termohon, yakni KPU Kalsel, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa Pilgub Kalsel telah digelar di MK pada Rabu, 21 Juli. Selain menyampaikan dalil permohonan, kubu Denny Indrayana–Difriadi menyertakan 610 alat bukti berupa kesaksian, empat telepon seluler, rekaman suara serta dokumen-dokumen pendukung.