Kemenangan Paman Birin Dibatalkan, Denny Indrayana di Atas Angin, Polisi Siap Jaga Coblos Ulang
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Dua polisi akan berjaga di tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada coblos ulang (PSU) 7 kecamatan terkait Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Semua daerah kami anggap rawan sehingga pengamanan maksimal di semua TPS," terang Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto di Banjarmasin dikutip Antara, Selasa, 23 Maret.

Irjen Rikwanto memastikan kesiapan personel pengamanan berapa pun yang diperlukan disesuaikan dengan tingkat kerawanan yang dipetakan.

"Supaya tidak ada ekses, jadi kita tidak boleh under estimate. Kami siaga semua. TNI juga siap membackup penuh," sambungnya.

Ditegaskan Rikwanto, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) harus berjalan aman tertib dan lancar. Dia meminta anggota yang ditugaskan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segala potensi kendala dapat diatasi.

"Mari kita bantu KPU agar PSU ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan MK. Waktu maksimal 60 hari kerja tentunya tidak lama, semua persiapan harus dikebut oleh KPU," tuturnya.

Selain itu, Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelaksanaan PSU dengan datang memberikan hak suaranya.

Tak lupa dia juga mengingatkan protokol kesehatan saat di TPS yang wajib dipatuhi karena saat ini masih pandemi COVID-19.

"Apa pun hasilnya nanti, itulah yang terbaik pilihan rakyat. Kita kembali bersatu membangun Banua Kalimantan Selatan bersama-sama menggerakkan perekonomian di masa sulit akibat pandemi," kata Irjen Rikwanto.

Denny Indrayana Sebut Putusan MK Kemenangan

Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana kini berupaya menghimpun kekuatan relawan jelang pemungutan suara ulang di 827 TPS di Kalsel.

Penggalangan relawan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 827 TPS.

“Dangsanak, Alhamdulillah setelah putusan MK mari kita siapkan langkah-langkah menuju pemungutan suara ulang. Ulun banyak menerima pesan telepon yang ikut berkontribusi dalam proses pemungutan suara ulang. Pian,pian bisa membantu dari segi tenaga pikiran bahkan membantu materi. Ini perjuangan kita, kita akan hijrah menyelamatkan banua Kalsel,” kata Denny Indrayana dalam video pernyataan yang dikutip Senin, 22 Maret.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan atas hasil rekapitulasi kemenangan paslon Pilgub Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan Kalsel. Calon Gubernur Kalsel yang menggugat kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana mensyukuri putusan MK. 

Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di gedung MK, Jumat, 19 Maret. Gugatan diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

“Alhamdulillah baru saja kita mendengarkan putusan MK terkait sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan. Kita dimenangkan oleh MK, keputusan KPU yang sebelumnya memenangkan pasangan calon nomor 1 dibatalkan KPU dan diperintahkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 kecamatan Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan 24 TPS di Kabupten Tapin. Itu harus kita syukuri dan harus kita persiapkan dengan jauh lebih matang,” kata Denny Indrayana.