JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo. Upaya hukum ini telah diajukan pada Kamis, 22 Juli kemarin.
"(Memutuskan, red) banding. (Pengajuannya, red) kemarin," kata Soesilo saat dihubungi wartawan, Jumat, 23 Juli.
Pengajuan banding ini dilakukan karena pihaknya keberatan dengan putusan hakim yang menilai Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau dipaksakan, kasus ini lebih pas ke Pasal 11 (UU Tipikor)," tegasnya.
Dalam Pasal 11 UU Tipikor disebutkan lama pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Sementara untuk denda yang dikenakan paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
BACA JUGA:
Dalam pasal tersebut dijelaskan penerimaan hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Ini berbeda dengan Pasal 12 yang menyebut penerimaan dilakukan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, dia juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan hukuman tambahan bagi Edhy Prabowo dengan kewajiban membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Bila uang pengganti tidak dibayarkan, Edhy Prabowo harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun
Selan itu, majelis hakim dalam putusannya juga mencabut hak dipilih Edhy Prabowo dalam jabatan publik (politik) selama tiga tahun.