Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemihan Umum (KPU) menyindir kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dengan mempertanyakan masih akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau tidak, bila mendapat suara terbanyak pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sindiran itu bermula saat KPU menyampaikan keanehan yang dirasakan dengan gugatan yang diajukan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, salah satu permohonannya meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

"Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," ujar Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam persidangan, Kamis, 28 Maret.

Terlebih, Anies-Cak Imin turut serta mengikuti seluruh rangkaian tahapan Pilpres. Tanpa menyampaikan rasa keberatan apapun.

Kemudian, KPU menyindir kubu Anies-Cak Imin dengan menyebut pasangan capres-cawapres itu tidak akan mengajukan gugatan bila mendapat suara terbanyak dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? tentu jawabannya tidak Yang Mulia," sebutnya.

Sehingga, KPU menilai dalil dari permohonan pihak pemohon soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah karena terjadi maladministrasi tak terbukti

"Bahwa berdasarkan hal itu , dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," kata Hifdzil

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.