Bagikan:

JAKARTA - Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias cak Imin menyatakan, berkas pendaftaran sebagai calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum

(KPU) dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan demikian, status Cak Imin dan Anis Baswedan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Ini ada surat-surat yang telah kami buktikan bahwa seluruh kelengkapan dan syarat-syarat yang dibutuhkan telah terpenuhi semuanya dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan," kata Cak Imin didampingi Anies Baswedan di kanot KPU, Kamis, 19 Oktober. 

"Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan telah kami serahkan lengkap dan semuanya dengan aturan yang berlaku sesuai aturan. Dan sudah dinyatakan MS atau memenuhi syarat," kata Cak Imin. 

Anies dan Cak Imin pada pukul 10.13 WIB, secara simbolis menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di ruang utama KPU. Di dalam ruangan terdengar teriakan "Amin" yang cukup lantang hingga terdengar ke luar ruangan.

Anies-Muhaimin memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.

Anies-Muhaimin menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pertama yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 pada hari Kamis.