Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saat menyerahkan berkas pendaftaran, Anies memandang langkahnya dalam kontestasi ini merupakan misi besar bagi dirinya maupun koalisi partai pengusung.

"Ini adalah sebuah misi besar yang kami emban. Saya rasa semua yang bekerja di sini juga merasakan misi besar. Mudah-mudahan kami diberikan kemudahan dalam mengemban amanat besar ini," kata Anies di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober.

Anies berharap dirinya dan Cak Imin akan terus memenuhi ketentuan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Ia juga berharap kontestasi politik ini berjalan dengan tertib dan adil, sehingga mendapatkan hasil yang kredibel.

Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan apresiasi kepada semua petugas yang terlibat dalam menjalankan proses kepemiluan, baik dari segi pemenuhan logistik maupun pengamanan.

"Mungkin mereka tak berada di dalam ruang-ruang ber-AC, tetapi mereka bekerja memastikan bahwa proses pemilu pilpres berjalan dengan baik sebelum ini semua dimulai. Izinkan kami menyampaikan rasa hormat, rasa respect, dan terima kasih kepada semua petugas-petugas itu," jelas Anies.

Meski dijadwalkan mendaftar pukul 08.00 WIB, Anies dan Cak Imin tiba di KPU sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka diantar menggunakan mobil jip Land Rover berwarna putih bertuliskan "AMIN" di atas kap mobil, diiringi rombongan partai Koalisi Perubahan dan massa pendukungnya.

Setibanya di kantor KPU, Anies dan Cak Imin sempat tertahan tak bisa masuk ke dalam. Sebabnya, para pendukung tumpah tuah memenuhi ruas Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sempat terdengar pengumuman lewat pelantang suara yang meminta para relawan Anies-Cak Imin untuk memberi jalan.

Setelah dokumen pendaftaran capres-cawapres diserahkan, KPU akan memeriksa kelengkapan dan verifikasi berkas. Tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal capres-cawapres dilakukan hingga 13 November 2023.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres yang telah mendaftar pada 13 November 2023, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.