Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 20 Oktober. Rencananya, Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober.

Ghufron mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD sudah dikirim. Adapun alasannya Firli masih berkegiatan di tempat lain dan butuh waktu untuk mempelajari dugaan pemerasan tersebut.

“Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tegasnya.

Ghufron memastikan lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023.

Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap ini sejumlah saksi dipanggil. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga diminta datang pada Jumat, 20 Oktober untuk diperiksa penyidik.