JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat 20 Oktober sore.
Pemeriksaan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpiman KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI pada hari Jumat 20 Oktober 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 20 Oktober.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Firli akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, belum disampaikan mengenai Ketua KPK itu sudah atau belum mengonfirmasi kehadiran kepada penyidik.
Sementara ini Ade hanya menyampaikan mengenai rangkaian pemeriksaan yang berlangsung, Kamis, 19 Oktober. Dikatakan, dari 8 saksi yang dipanggil, satu di antaranya tak memenuhinya.
"Satu orang saksi lainnya tidak hadir dari saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI," ungkapnya.
Alasan ketidakhadirannya karena sudah ada jadwal pekerjaan dinas. Sehingga, diminta dijdwalkan ulang pada pekan depan.
"Sudah dischedulkan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, 23 Oktober 2023," kata Ade.
Adapun, dalam upaya mengungkap sosok tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi secara maraton. Mulai dari Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hingga mantan Wakil Ketua KPK.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Penyidik juga telah menjadwalkan untuk meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri. Rencananya, pemeriksaan berlangsung Jumat, 20 Oktober.
Sebagai pengingat, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.