Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menyurati pimpinan KPK perihal permintaan alat bukti berupa hasil ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik.

Data itu merupakan alat bukti yang didapat KPK dalam penenaganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari benerapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 3 November.

Surat itu disebut telah dilayangkan ke KPK pada Kamis, 2 November. Permohonan permintaan itupun sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada permohonan itu, pihak lembaga antirasuah diminta untuk menyerahkan alat bukti itu pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun, mengenai perkembangan permintaan dokumen itu, Ade tak merincinya. Hanya disampaikan, nantinya dokumen itu juga akan disita dan dijadikan alat bukti dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Kita mintakan jadwal penyerahan dokumen pada hari ini, Jumat 3 November 2023 pukul 14.00 untuk kita lakukan penyitaan," ucapnya

Sebelumnya, pada 23 Oktober, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya juga meminta beberapa alat bukti dari KPK perihal kasus SYL. Dikatakan, ada lima dokumen yang diserahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Yang pertama 5 dokumen sebelumnya yang diserahkan oleh pihak KPK RI," kata Ade.

Sebagai pengingat, kasus dugaan pemersan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik ke penyidikan.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa puluhan saksi dan ahli dalam penanganan kasus itu.

Bahkan, penyidik juga telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan Grand Galaxy, Bekasi.