JAKARTA - Kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, terus bergulir. Terbaru, Polda Metro Jaya telah memeriksa kembali mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah dilakukan (pemeriksaan SYL)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Senin, 10 Juni.
Tak hanya SYL, penyidik juga memeriksa mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan pada pekan lalu. Keterangan mereka diperuntukan melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri.
"Kalo tidak salah tanggal 4 Juni 2024 yang lalu (pemeriksaan SYL dkk)," sebutnya.
Meski telah memeriksa tiga mantan petinggi Kementan itu, penyidik disebut masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang siapa lagi yang akan dimintai keterangan.
"Masih ada pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap beberapa saksi," kata Ade.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana