Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 26 Oktober. Namun, penyidik hanya menyita beberapa barang bukti dari rumah yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober.

Kendati demikian, tak disampaikan secara detail apa saja yang disita dari rumah tersebut. Hasil penggeledahan sudah dikoordinasikan dengan tim asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam," sebutnya.

Selain itu, Ade juga menegaskan bukti yang didapat akan membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Termasuk, untuk menentukan sosok tersangka.

"Dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Sementara terkait penggeledahan rumah Firli di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi, disebut polisi tak ada alat bukti yang disita.

Adapun, proses penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Kertanegara diperkirakan berlangsung kurang lebih tiga jam. Di mana, penyidik mulai masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.57 WIB dan keluar pukul 14.28 WIB.

Nampak penyidik ke luar rumah Firli Bahuri dengan membawa satu koper. Kemudian, penyidik lainnya membawa printer hitam dengan cara dipikul.

Hanya saja, tak ada pernyataan yang disampaikan penyidik usai proses penggeldahan tersebut. Mereka langsung masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi.

Diduga koper itu berisi beberapa dokumen yang disita dari rumah Firli Bahuri.