Bagikan:

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menang atas gugatan praperadilan atas permohonan salah satu tersangka (DK) terkait kasus dugaan korupsi aset asrama mahasiswa di Yogyakarta.

"Kejati Sumsel berhasil menang atas gugatan praperadilan seorang tersangka (DK) kasus dugaan korupsi aset mahasiswa di Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Jumat.

Ia menjelaskan tim Kejaksaan (termohon) yang diketuai oleh Revi Aprilyani bersama anggota berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Kelas l A Palembang dan menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak berdasar.

Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Amar putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Harun Yulianto yakni mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sebelumnya, DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 7 - 26 Maret 2024.

"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek," ungkap nya.

Menurut dia, modus operandi bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka