Bagikan:

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny  mengatakan Kejati Sumsel melalui tim tabur atau tangkap buronan berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial AT.

AT sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.

"Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 17 Januari.

Kejati Sumsel menetapkan AT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp6.483.127.524 dana nasabah salah satu bank pelat merah pada Desember 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.