Teller, Customer Service dan Satpam Bank Sumsel Babel Tersangka Korupsi Penggelapan Dana Nasabah Ditahan Kejaksaan
ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Bagikan:

PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menahan tiga orang karyawan Bank Sumsel Babel tersangka korupsi penggelapan dana nasabah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan para tersangka yakni pria berinisial MI selaku teller Bank Sumsel Babel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian, DG selaku customer service Bank Sumsel Babel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan RSP selaku petugas keamanan Bank Sumsel Babel Muara Dua.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Kamis malam setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 5 Januari.

Dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka diduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah bank pembangunan daerah itu.

Adapun penggelapan yang disangkakan terhadap para oknum karyawan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.

Tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka DG.

Setelah itu, uang nasabah tersebut disetorkan secara tunai ke nomor rekening tersangka RSP dan selanjutnya RSP mentransfernya lagi kepada tersangka MI.

“Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu,” sambung Radyan.

Aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.