MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menahan tersangka berinisial HD di Lapas Klas 1A Makassar dalam kasus dugaan korupsi perbankan terkait dana pemberian kredit modal kerja KPC BRI Sentral Makassar, Sulawesi Selatan.
"HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank pelat merah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar dilansir ANTARA, Selasa, 11 Oktober.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 ter tanggal 10 Oktober 2022.
Tersangka saat itu menjabat Account Officer (AO) di Bank BRI milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar sejak tahun 2015 sampai tahun 2022.
Tersangka diduga melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja di bank setempat.
"Modusnya, penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja," ungkap Soetarmi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.