Bagikan:

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AP dalam kasus dugaan korupsi PT Surveryor Indonesia periode 2019-2022 sehingga tercatat ada empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Modus tersangka AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo bersama-sama dengan Tersangka TY, ATL dan saksi AH membuat RAB (rencana anggaran biaya) untuk pengerjaan proyek senilai Rp4,1 miliar lebih," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dilansir ANTARA, Selasa, 14 November.

Peran tersangka AP bersama tiga tersangka lainnya membuat RAB untuk dua pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilitas fiber optik di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan bisnis utama PT SI.

Selanjutnya tersangka TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat. Setelah dana turun, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi proyek manajer oleh tersangka ATL. Namun, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua proyek tersebut.

Dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada tersangka AP (perusahaan rekanan) dan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT SI.

Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2,8 miliar lebih, padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilitas FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif.

"Uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka AP serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain," papar Soetarmi.

Akibat perbuatan para tersangka, PT SI mengalami kerugian sekitar Rp20,06 miliar lebih berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT SI Pusat dan saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Hingga kini tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami adanya tersangka lainnya serta menelusuri uang dana aset tersangka.

Penyidik mengimbau  para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti dan berusaha melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini.

Selain itu, Kajati Sulsel beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing TY selaku Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar, kemudian ATL (Junior Officer PT SI Cabang Makassar sekaligus PIC), dan MRU (Direktur Utama PT Basista Teamwork/rekanan PT SI). Para tersangka ini telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Para tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.