Buronan Tersangka Korupsi Bank BPD NTT Dibekuk di Makassar
Buronan tersangka orupsi Bank BPD NTT berinisial R alias Rafi (kiri) digiring jaksa eksekutor Kejati Sulsel untuk persiapan rilis kasus di teras Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan/ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap  buronan Kejaksaan Negeri Kupang berinisial R alias Rafi (37), tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BPD Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani, Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dilansir ANTARA, Selasa, 17 Oktober.

Sebelum ditangkap, tim melakukan survei serta pengintaian selama tiga hari tiga malam guna memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya. Selanjutnya, atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan surat perintah operasi intelijen untuk menangkap buronan.

Tersangka R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 karena tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan.

Tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsu Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Selama pelariannya meninggalkan NTT menuju Sulsel, tersangka terus berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel.

Mulai di wilayah Kabupaten Toraja Utara, lalu pindah ke Kota Makassar di Kecamatan Ujung Tanah. Lalu kembali pindah ke Pai, Kecamatan Biringkanaya, selanjutnya pindah di Kecamatan Mamajang.

Namun masa pelariannya terhenti saat pindah ke Perumahan Mega Nusa Madani, Makassar setelah tim tabur kejaksaan membekuknya.

Buronan tersebut lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Kota Kupang.