Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bendungan Passeloreng
Tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo / ANTARA/Darwin Fatir. 

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah diperiksa selama 12 jam atas dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

"Enam orang masing-masing inisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dilansir ANTARA, Kamis, 26 Oktober.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan COVID-19.

Untuk para tersangka dilakukan tindakan penahanan masing masing selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 Nopember 2023. Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.

"Alasan penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan," papar Soetarmi.

Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo. ND, NR, dan AN diketahui anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.

Sedangkan AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng Kecamatan. Gilireng Kabupaten Wajo. Serta JK selaku Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Soetarmi menyebut pembebasan lahan sekitar 72 hektare dengan luasan 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.

"Maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.2 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel," ungkapnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni primair pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.