Bagikan:

MAKASSAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan Account Officer (AO) Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, IRR, sebagai tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pemberian kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016-2021," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil kepada wartawan, Kamis, 8 April.

IRR ditetapkan tersangka usai diperiksa dalam kasus  pemalsuan dokumen. Kasus ini disebut merugikan Rp25 miliar.

Idil menyebut pelaku memproses pemberian kredit dengan nilai tersebut dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri. 

"Penetapan tersangka terhadap IRR dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan IRR selaku saksi, terduga melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai Rp 25 miliar," ujarnya.

Tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka ditahan penyidik di Rutan/Lapas Klas IA Makassar.