Bagikan:

MAKASSAR - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit KUR Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) sejak tahun 2018-2021.

"Penyidik telah menaikkan status lima orang saksi yakni dua laki-laki dan tiga orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KUR atau Kupedes BRI," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi dilansir ANTARA, Senin, 22 Mei.

Para tersangka, kata Yudi, yakni pria berinisial FF selaku mantri atau tenaga pemasaran mikro BRI yang memiliki kewenangan perbankan, termasuk menyetujui pemberian kredit.

Selanjutnya, pria berinisial H dan perempuan berinisial MS, SM, serta S bertindak masing-masing sebagai calo pencari orang yang akan diberi kredit.

Penetapan lima tersangka tersebut, kata dia, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023. Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," papar Yudi kepada wartawan.

Atas perbuatan tersangka FF selaku mantri telah menyalahgunakan kewenangan selaku Marketing, Relationship Manager (RM) dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama tersangka lainnya menyebabkan Bank BRI mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 debitur sebesar Rp1,5 miliar lebih, sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile tahun 2023.

Modus yang dijalankan tersangka sejak tahun 2018-2021, ungkap Yudi, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H yang bertugas mencari nasabah yang mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain, selanjutnya dengan mudah diproses tersangka FF.

"Tersangka calo H lainnya mengunjungi warga atau kerabat dekatnya agar bersedia mengajukan kredit kepada BRI dengan imbalan uang atau tanda terima kasih apabila kredit cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, tersangka menyiapkan dokumen permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil atau ditopeng (istilah perbankan) termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan memberikan arahan apabila ada pertanyaan dari petugas BRI saat survei lapangan. Tersangka H juga mendampingi FF saat survei lokasi debitur yang diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo. Setelah pencairan kredit, nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen BRIink yang ditunjuk oleh calo.

"Nasabah ini akan diberi imbalan antara Rp1 juta sampai Rp2 juta, selanjutnya uang tunai, buku tabungan dan ATM diserahkan kembali ke para calo tersebut, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yudi..

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.