Mantan Pejabat PDAM Makassar Tersangka Korupsi Segera Disidangkan
Ilustrasi - Suasana rilis pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh tim jaksa di Teras Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga terdakwa baru atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Periode 2016-2019.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan hari ini (Selasa), tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, di Makassar dilansir ANTARA, Selasa, 22 Agustus.

Tiga orang mantan direksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi sejak 2017-2019, dan premi asuransi AJB Bumi Putera untuk dwiguna jabatan wali kota serta wakil wali kota tahun 2016-2019.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018-2019 Hamzah Ahmad (HA), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018 Tiro Paranoan (TP), dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 Asdar Ali (AA).

Dari perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar.

Kejaksaan berpendapat hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Ketiganya didakwa sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tahun sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejati Sulsel menuntut terdakwa mantan Direksi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yang sedang menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM selama 11 tahun penjara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, kedua terdakwa didenda membayar Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara. Menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12,4 miliar.