Bagikan:

MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni IA (mantan Direktur Keuangan PDAM) dan HYL (mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar.

"Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi dilansir ANTARA, Selasa, 11 April.

Dia mengatakan, penyidik pada Asisten Pindana Khusus Kejati Sulsel telah menaikkan status dua (dua) orang tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.

Kemudian, penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019 atas nama tersangka HYL sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015- 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019.

Kasi Pidsus menjelaskan, dari praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot Makassar khususnya PDAM mencapai total sebesar Rp20,3 miliar lebih. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP.

Modus operandi yang dijalankan keduanya, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Ke Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Faktanya, selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan atau rapat direksi penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi.

Sehingga, tidak terdapat risalah rapat melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

Selain itu, para tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tentang perubahan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.