MAKASSAR - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yakni Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) ditolak majelis hakim.
"Hasilnya, menolak penangguhan penahanan (terdakwa), untuk alasan penolakan itu hak majelis. Sidang ditunda pekan depan dengan jawaban terhadap eksepsi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Sebelumnya, terdakwa HYL menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas perkaranya dengan menyatakan dakwaan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar senilai Rp20,3 miliar adalah kabur atau bersifat asumsi dari jaksa penuntut umum.
Selain itu, untuk asuransi dwiguna jabatan senilai Rp1,1 miliar lebih seharusnya tidak dimasukkan dalam kerugian negara Rp20,3 miliar seperti dakwaan penuntut umum,yang semestinya Rp19,1 miliar lebih.
Sebab dia mengaku pernah mengusulkan asuransi tersebut selama menjabat Direktur Umum PDAM Makassar periode 2015-2019. Bahkan dia hanya mengusulkan tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017.
BACA JUGA:
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun buku 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tahun 2016-2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
Kedua terdakwa telah didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.