Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR Bukhori Yusuf (BY) urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.

Adang mengatakan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5).

"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tambahnya.

Anggota Dewan Penasihat PKS itu menyebut partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori Yusuf.

"Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan DPR, lanjut Adang, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada  Bukhori Yusuf karena sudah mundur sebagai anggota dewan.

"Jadi secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.

Dia mengatakan DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi  Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR.

"Nanti akan berproses PAW oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa yang menggantikan BY), ya, nanti DPP yang menentukan," tuturnya.

Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.