Bagikan:

YOGYAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh istri keduanya, M yang berumur 30 tahun, sebab diprediksi melaksanakan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT). Bagi Meter, dugaan KDRT ini terjalin sepanjang tahun 2022, serta terakhir pada November 2022.

Bukhori Yusuf ialah anggota Komisi VIII yang membidangi isu agama dan sosial. Di Pemilu 2019, Bukhori memperoleh suara 52. 790 dari daerah pemilihan( dapil) Jawa Tengah I serta buatnya jadi salah satu dari 5 kader PKS Jateng yang sukses berprofesi di DPR periode 2019- 2024.

Profil Bukhori Yusuf

Laki- laki kelahiran Jepara, 5 Maret 1965 ini merupakan lulusan Jurusan Syariah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam serta Arab (LIPIA) serta Jurusan Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madina, Arab Saudi.

Dilansir dari bermacam sumber, Selasa, 23 Mei 2023, usai menuntaskan pendidikan sarjana, Bukhori kemudian melanjutkan studi pascasarjana. Dikala itu dia mengambil pembelajaran di Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan, serta Universitas Muhammadiyah Jakarta program riset konsentrasi Hukum Islam.

Saat sebelum memutuskan terjun ke dunia politik, Bukhori terlebih dulu berkecimpung di dunia pendidikan. Dia pernah mengajar di beberapa lembaga pembelajaran, mulai dari Universitas Mercu Buana sampai Sekolah Besar Ilmu Usluhudin Dirasa Islamiyah Al- Hikmah, Jakarta.

Atensi berorganisasi Bukhori telah menonjol semenjak dia masih duduk di Madrasah Tsanawiyah( MTs) serta terus menjadi terasah dikala dia masuk kuliah. Pada tahun 1990, dia ditunjuk jadi Pimpinan Pelaksana Daurah Muslim Semi untuk mahasiswa Indonesia di Arab Saudi, serta sehabis kembali, dia mulai aktif di PKS.

Jabatan Karier 

Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010). 

Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012) 

Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020) 

Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025)

Tidak hanya aktif di dunia pembelajaran serta politik, Bukhori pula diketahui selaku salah satu tokoh ulama. Di sela kesibukannya, Bukhori masih aktif dalam aktivitas dakwah serta kerap diundang buat mengisi kegiatan pengajian di beberapa masjid di Jakarta ataupun di Jawa Tengah.

Laporan terhadap Bukhori Yusuf tersebut, telah dilayangkan ke MKD DPR RI, pada Senin, 22 Mei 2023.

"Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima," ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.

"Yang saya sampaikan ada masalah KDRT," sambungnya.  Srimiguna mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Dia juga pernah menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023, buat menindaklanjuti penyelidikan permasalahan yang mengenai kliennya.

"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," tuturnya. 

Setelah itu, pada Mei 2023, permasalahan yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan lantaran permasalahan ini terjalin di 3 wilayah ialah Depok, Bandung serta Jakarta.

Ada pula dalam laporannya ini, dia menyertakan beberapa lampiran seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri sampai surat nikah. Sedangkan buat fakta semacam visum sampai rekam kedokteran bakal dibuka dikala sidang.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.

Sampai dikala ini, Sri menyebut keadaan kliennya masih belum normal. Walaupun sudah memperoleh pendampingan dari Lembaga Perlindungan, Saksi dan Korban( LPSK).

"Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD," pungkasnya. 

Jadi setelah mengetahui profil Bukhori Yusuf, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!