Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa politisi PKS Bukhori Yusuf dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M. Selain itu, ada lima saksi lainnya yang telah dimintai keterangan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari saudara BY," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 26 Juni.

Kemudian, penyelidik juga sudah memeriksa sopir dan istrinya, serta anak dari Bukhori Yusuf. Ada pula seorang resepsionis salah satu hotel di Bandung yang turut dijadikan saksi.

Namun, tak dirinci hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Sejauh ini, hanya disampaikan bila penyelidik sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Kramat Jati untik mendapatkan hasil visum.

Nantinya, data-data itu akan dijadikan salah satu dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana.

"Hasil rekam medis dan visum psikiatri ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendalami perkara tersebut," kata Ramadhan

Sebagai informasi, Bukhori Yusuf dilaporkan M ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Seiring berjalannya waktu atau 9 Mei 2023, proses penyelidikan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Bukhori Yusuf melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mihdan, telah memberikan klarifikasi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ahmad Mihdan menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY, selaku pelapor, karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.

"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad

Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan kliennya dan mantan istri sirinya itu merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Hal itu pun menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat serta menimbulkan kegaduhan, tambahnya.

Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh; karena berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh Bukhori Yusuf .

Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP, dan bukan KDRT. Hal itu menafikan tuduhan Bukhori Yusuf melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelasnya.

Karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.