Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tak hanya soal pidana, sanksi administrasi juga bakal diberikan terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Nantinya, pemberian sanksi melibatkan Kementerian Agama.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah, madrasah, yang dikelola oleh Kementerian Agama," ujar Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni.

Yayasan Pendidikan Islam diketahui menaungi lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Namun, tak dirinci bentuk sanksi administrasi yang akan diberikan. Mahfud hanya mengatakan nantinya tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak para santri dan murid.

"Seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," kata Mahfud.

Adapun, sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada unsur pidana di balik persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sehingga, Polri yang akan menanganinya.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ujar Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni.

Meski demikian, belum disampaikan secara rinci mengenai unsur atau pelanggaran pidananya. Hanya disebutkan cepat atau lambat bentuk pelanggaran dari persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun bakal diumumkan.

Walaupun belum membuka unsur pidana yang diduga dilanggar, Mahfud mengisyaratkan bila pelanggaranya serupa dengan pandangan masyarakat terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tapi, ditegaskan pelanggaran yang terjadi masih bersifat dugaan. Sehingga, mesti dibuktikan terlebih dulu dengan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri.

"Ini belum sangkaan ya baru dugaan, baru sesudah duga diklarifikasi baru sangkaan, sesudah sangkaan baru dakwaan, sesudah dakwaan baru tuntutan, sebentar tuntutan vonis kan gitu, dengan hakim hakimnya gitu," kata Mahfud.