Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti polemik yang terjadi di Pondok Pesantran (Ponpes) Al-Zaytun. Menurutnya, Al Zaytun terdapat aspek hukum pidana yang ditangani Polri.

"Aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara tuh diambangkan," kata Mahfud MD kepada wartawan, Kamis, 29 Juni.

Proses pengusutan atas Al Zaytun, sambung Mahfud, Polri tidak ada target waktu. Namun secepat mungkin akan diselesaikan karena ada aspek pidana.

"Kalo iya, iya, kalo tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana sini engga jalan, enggak jelas," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga akan mengevaluasi terkait administrasi Ponpes Al Zaytun.

"Tindakan evaluasinya itu apa?, melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid disitu tidak akan diganggu, terus berjalan," katanya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima Mahfud MD, saat ini proses pendaftaran di Ponpes tersebut masih berlangsung.

"Katanya masih menerima pendaftaran, silahkan menerima pendaftaran. Karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina, tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi ditengah tengah masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama.

"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar salah seorang perwakilan pelapor, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.

Dalam pelaporan itu konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang mengenai ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.