Bagikan:

JAKARTA  - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf terhadap istri sirinya, MY. Terbaru, ayah dari korban telah diperiksa.

"Saksi yang diperiksa inisial S (ayah kandung korban)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juli.

Pemeriksaan terhadap S dilakukan pada Selasa, 4 Juli. Namun, untuk status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," ungkap Nurul.

Bukhori Yusuf sedianya dilaporkan M ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Seiring berjalannya waktu atau 9 Mei 2023, proses penyelidikan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Bukhori Yusuf melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mihdan, telah memberikan klarifikasi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ahmad Mihdan menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY, selaku pelapor, karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.

"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad

Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan kliennya dan mantan istri sirinya itu merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Hal itu pun menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat serta menimbulkan kegaduhan, tambahnya.

Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh; karena berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh Bukhori Yusuf .

Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP, dan bukan KDRT. Hal itu menafikan tuduhan Bukhori Yusuf melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan.