JAKARTA - Kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) Ahmad Mihdan, mengungkapkan alasan kliennya menceraikan istri keduanya atau MY lantaran sudah merasa tidak nyaman karena kerap bertengkar.
"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman, sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga. Itu saja," ujar Ahmad di Jakarta, Jumat 26 Mei, disitat Antara.
Ia menceritakan BY dan MY menikah di bulan Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022. Selama mereka menikah, kata Ahmad, BY merasa tidak nyaman dengan MY.
"Iya, selama hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyaman dan tidak ada penganiayaan," tambahnya.
Di sisi lain, terkait laporan KDRT kepada BY, Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.
"Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT. Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ahmad.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat
"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.
BY, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M.
Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.