JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengungkap adanya oknum pelakku pembakaran sampah rumah tangga di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara dalam Pasal 126 Ayat e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Berdasarkan laporan yang Justin terima, warga yang tak ingin membayar biaya pengangkutan sampah bisa membayar kepada para oknum tersebut agar sampah mereka dibakar di lahan milik Pemprov DKI.
"Itu lahan Pemprov DKI dibuat bakar sampah. Pemantauan saya itu sudah ada retribusi bagi mereka yang tidak mau bayar sampah untuk diangkut, mereka bayar saja untuk sampahnya diangkut oleh para pembakar pembakar sampah. Ini sudah menjadi lahan usaha juga," kata Justin dalam rapat Komisi D di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus.
Justin mengaku heran mengapa praktik usaha pembakaran sampah bisa terjadi dan bahkan dilakukan di lahan pemerintah. Ia menganggap ada pembiaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI terkait hal ini.
"Kalau tidak ada tindakan tindakan tegas dan berkesinambungan, saya berpikir apa sudah kerjasama dengan LH juga untuk bisnis pembakaran sampah? Mohon maaf, jangan salahkan saya kalau tidak ada penindakan tegas, saya anggap LH sudah kerja sama juga dengan oknum pembakar sampah," ungkap Justin.
BACA JUGA:
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta mengaku telah menerima laporan soal pembakaran sampah di lahan milik Pemprov DKI.
"Soal pembakaran sampah di lahan Pemda. Saya juga kemarin sempat menerima laporan itu pak justin. Bahwa memang ada di lahan Pemda itu memang ada bakar sampah," ucap Asep.
Namun, Asep mengklaim pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada oknum penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas LH DKI pelaku pembakaran tersebut.
"Sudah kita temui petugas yang ada di sana dan untuk cara penindakan kami menerapkan sanksi kepada bagi PJLP yang ada di sana yang masih melakukan bakar sampah," imbuhnya.