Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akhirnya mengizinkan Pemprov DKI Jakarta mengajukan utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku BUMN pembiayaan sebesar Rp1 triliun untuk membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant.

Rencana pinjaman ini mengalami dinamika karena sempat tak disetujui pada 18 Agustus lalu. Lalu, dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta yang membahas rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 akhirnya pengajuan pinjaman ini disetujui.

Rapat berjalan dengan penolakan sejumlah anggota dewan atas permintaan izin pinjaman ini. Penyelesaiannya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat meminta Pemprov DKI menjamin mereka bisa melunasi utang bila pinjaman diajukan.

"Saya tanya kepada TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), kalau misalkan ini terjadi pinjaman Rp1 triliun, sanggup enggak?" tanya Prasetyo di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September.

"Sanggup, Pak," jawab Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi.

"Sanggup, ya? Saya ketok," balas Prasetyo disusul oleh ketok palu tanda persetujuan peminjaman dari DPRD.

Usai rapat, Michael Rolandi menjelaskan alasan Pemprov DKI kukuh ingin mengajukan pinjaman Rp1 triliun kepada perusahaan milik pemerintah pusat ini karena Jakarta telah mengalami darurat sampah.

"Saya mendampingi Pj Gubernur rapat dengan Menkomarinves tanggal 30 Agustus. Di situ, diputuskan penanganan sampah sudah menjadi darurat dan harus ditangani," ungkap Michael.

Sementara, dalam penyusunan APBD tahun 2024 ini, Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant sebagai pengolahan sampah menjadi bahan bakar setingkat batu bara tersebut. Atas dasar itu, Pemprov DKI berencana mengajukan pinjaman dan meminta izin kepada DPRD.

Michael pun menekankan bahwa pihaknya masih sanggup membayar cicilan untuk melunasi pinjaman tersebut. Kepada PT SMI, Pemprov DKI meminta periode waktu pelunasan selama 8 tahun dan masa tenggang setelah jatuh tempo periode kredit selama 3 tahun.

"Jadi kalau Rp1 triliun dengan pengembalian 8 tahun ya (cicilannya) Rp125 miliar per tahun. DSCR (debt service coverage ratio) kita masih sangat mampu untuk membayarkan cicilan Rp125 miliar itu," jelasnya.

Dengan persetujuan pengajuan pinjaman Rp1 triliun kepada PT SMI untuk membangun RDF Plant, disepakati bahwa nilai rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81.580.775.048.